DPRD Surabaya Tunggu Juknis Pemkot untuk Implementasi Raperda Hunian Layak
Ketua Pansus Raperda Hunian Layak DPRD Kota Surabaya, Muhammad Saifuddin, mengungkapkan bahwa persoalan hunian layak masih dalam proses menunggu arahan lebih lanjut dari Pemerintah Kota Surabaya. Berdasarkan penjelasan dari Bang Udin, panggilan akrabnya, pihak legislatif masih membutuhkan Peraturan Wali Kota (Perwali) dan petunjuk teknis (juknis) sebagai pedoman implementasi Peraturan Daerah (Perda) terkait.
Persoalan Perda
Menurut Bang Udin, Pansus belum mendapatkan gambaran jelas mengenai formulasi kebijakan teknis yang akan diterapkan di lapangan. Hal inilah yang membuat mereka menantikan keluarnya Perwali dan juknis untuk mengetahui apakah akan sesuai dengan Perda yang telah ada atau akan mengalami pergeseran kebijakan.
Dalam konteks ini, kehati-hatian dalam penetapan kebijakan teknis sangat diperlukan agar tidak menimbulkan perdebatan baru terutama di kalangan pelaku usaha kos. Sebagai salah satu penyokong kebutuhan hunian sementara di kota besar seperti Surabaya, sektor kos-kosan dihuni oleh beragam lapisan masyarakat mulai dari mahasiswa, pekerja, hingga pendatang dari berbagai daerah.
Optimalisasi Pembangunan
Kebijakan penataan hunian layak menjadi langkah krusial dalam menekan pertumbuhan pemukiman tidak layak dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat perkotaan. Dengan pertumbuhan permintaan tempat tinggal yang terus meningkat sejalan dengan urbanisasi, penting untuk mengoptimalkan pembangunan hunian vertikal seperti rusunawa dan rusunami.
Regulasi dan Implementasi
Para pengamat tata kota menegaskan bahwa regulasi yang jelas dan terukur menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini tanpa menghambat investasi di sektor properti skala kecil serta menjaga standar kelayakan hunian. Sinkronisasi antara Perda, Perwali, dan juknis menjadi faktor krusial agar implementasi di lapangan tidak menimbulkan tafsir berbeda.
Pemkot Surabaya telah melangkah cepat dalam penataan hunian layak melalui penguatan regulasi, peningkatan infrastruktur, dan kualitas pelayanan publik serta sumber daya manusia. Langkah ini didasari oleh Perda Nomor 4 Tahun 2026 yang menegaskan hak setiap individu atas hunian yang aman, sehat, dan manusiawi.
Sumber: Suara Indonesia




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3600376/original/087569200_1634044310-WhatsApp_Image_2021-10-12_at_13.38.27__1_.jpeg?w=700)













