Persidangan Kasus Kacab Bank: Agenda Pemeriksaan Saksi Dikebut
Jakarta, ANTARA – Majelis hakim memastikan akan memaksimalkan agenda persidangan pada 4 dan 5 Mei 2026 guna menuntaskan pemeriksaan seluruh saksi dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank di Jakarta berinisial MIP (37).
Agenda Khusus Penuntasan Pemeriksaan Saksi
Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menegaskan bahwa tanggal 4 dan 5 Mei akan dijadwalkan untuk pemeriksaan saksi secara menyeluruh. “Tanggal 4 dan 5 Mei kita sidang pemeriksaan saksi habis. Silakan diatur, berapa saksi yang dipanggil di masing-masing hari,” kata Hakim Ketua Fredy pada sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin.
Dua hari tersebut menjadi momentum penting untuk mempercepat jalannya persidangan yang sempat terhambat karena ketidakhadiran sejumlah saksi sebelumnya. Penjadwalan ini dilakukan setelah majelis menerima keterangan bahwa saksi pertama, Brigadir Polisi Rahman Agung Sakasmono, berhalangan hadir karena tugas di Jawa Timur.
Kewajiban Hukum Seorang Saksi
Meski demikian, hakim mengingatkan bahwa kewajiban dinas tidak menghapus kewajiban hukum seorang saksi untuk hadir di persidangan, terutama jika saksi itu adalah pelapor dalam kasus tersebut. “Setelah masa tugasnya selesai, yang bersangkutan harus kembali dan memenuhi panggilan sidang. Kehadiran di persidangan adalah kewajiban hukum,” ungkap Fredy.
Langkah Percepatan untuk Kepastian Hukum
Dengan fokus pemeriksaan saksi selama dua hari penuh, majelis hakim berharap semua informasi yang dibutuhkan bisa tersampaikan tanpa penundaan. Jika masih ada saksi tambahan, sidang lanjutan telah disiapkan pada 11 hingga 12 Mei 2026. Targetnya, perkara ini dapat diputus pada awal Juni 2026.
Majelis hakim menekankan pentingnya kehadiran seluruh saksi agar proses hukum berjalan lancar. Dari tujuh saksi yang diundang, hanya empat yang hadir, yakni Antonius Aditia Majarjuna, Yohanes Joko Pamuntas, Muhamad Umri, dan David Setia Darmawan.
Tiga saksi lainnya, yaitu Rohman Agung Asmoro, Candy alias Ken, dan Dwi Hartono, tidak hadir dalam persidangan tersebut.


















