Polisi Tangkap Lima Pengedar Sabu di Tanah Abang

Polres Metro Jakarta Pusat Berhasil Meringkus Lima Pengedar Sabu di Tanah Abang

Polisi dari Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap lima orang pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Tanah Abang setelah menerima informasi dari masyarakat melalui media sosial. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan respons terhadap informasi peredaran narkotika di kawasan Jati Bunder, Kebon Melati, Tanah Abang.

Operasi penggerebekan dilakukan pada Minggu sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Jati Bunder Dalam, RT 02/RW 14, Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang. Sebanyak lima orang pengedar berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti, termasuk 11 paket sabu berat bruto 18,57 gram, serta alat hisap dan cangklong.

Observasi dan Penyelidikan Intensif Sebelum Penangkapan

Sebelum penggerebekan dilakukan, petugas sudah melakukan observasi intensif di lokasi yang diduga sebagai titik transaksi dan penyalahgunaan narkoba. Hasil dari operasi tersebut menunjukkan bahwa lokasi tersebut memang digunakan untuk penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro, menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas terkait kasus ini. Para pelaku saat ini telah diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap para pelaku dan mengirim barang bukti ke laboratorium untuk uji lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, para pelaku akan dikenakan pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Source link