Polisi Tangkap 4 Pelaku Pengeroyokan di Tuban, 3 Masih DPO






Polisi Tangkap Empat Pelaku Pengeroyokan di Tuban, Tiga Lainnya Masih DPO

Polisi Tangkap Empat Pelaku Pengeroyokan di Tuban, Tiga Lainnya Masih DPO

Tuban – Polisi telah menangkap empat orang pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan terhadap seorang pria di Desa Sidohasri, Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Tiga pelaku lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Peristiwa Pengeroyokan

Pengeroyokan ini terjadi pada Minggu, 19 April 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, di pinggir jalan di depan Lapangan Sepak Bola Desa Sidohasri. Kejadian dimulai saat korban meminjam sepeda motor dari seorang pria bernama FR pada Sabtu malam sekitar pukul 23.00 WIB. Namun, korban tidak kembali setelah beberapa jam.

Kronologi Kejadian

FR bersama temannya mencari korban dan menemukannya di sebuah kafe di Desa Sidohasri. Terjadi cekcok antara korban dan FR di kafe tersebut, dan kemudian korban dibawa ke depan Lapangan Sepak Bola Desa Sidohasri, di mana ia dikeroyok oleh kelompok pelaku. Akibatnya, korban mengalami luka-luka dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Berdasarkan penyelidikan polisi, keempat pelaku berhasil ditangkap pada Selasa, 21 April 2026, di berbagai lokasi di wilayah Jatirogo. Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pesan dari Kapolres Tuban

Kapolres Tuban, AKBP Alaiddin, memberikan pesan kepada pelaku yang masih buron untuk menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. Para pelaku yang sudah ditangkap akan dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang KUHP tentang tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang lain.

Dengan demikian, keempat pelaku tersebut menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Kasus pengeroyokan ini menunjukkan bahwa kekerasan tidak akan ditoleransi, dan pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya.

Pewarta: Irqam

Editor: Imam Hairon

Source link