Sebuah konflik antara keluarga pasien rehabilitasi napza inisial AN (24) dari Kebumen, Jawa Tengah terjadi di RSUD Cilacap. Keluarga pasien merasa pelayanan kesehatan yang diberikan kurang maksimal, sehingga mereka meminta agar pasien tersebut dipindahkan ke rumah sakit lain. Namun, karena belum ada persetujuan dari orang tua pasien, RSUD Cilacap belum bersedia untuk memindahkan pasien tersebut. Kuasa hukum keluarga pasien, Aloysius Soni, mengungkapkan bahwa kliennya ingin AN dipindah ke RSJ Prof Dr Soerojo Magelang karena telah menjalani rehabilitasi di sana sebelumnya.
Permintaan tersebut didasari oleh alasan kenyamanan pasien dan keinginan untuk tidak disatukan dengan pasien ODGJ. Soni juga menyoroti pengalaman positif pasien selama menjalani rehabilitasi di RSJ Soerojo Magelang. Meskipun telah mengajukan permintaan tersebut ke manajemen RS, pasien belum dipindahkan hingga saat ini. Sementara itu, Wakil Direktur Bidang Pelayanan RSUD Cilacap, dr. Wartoyo, menekankan bahwa penentuan untuk merujuk pasien bergantung pada dokter penanggungjawab pelayanan dan persetujuan keluarga pasien.
RSUD Cilacap memastikan telah memenuhi standar fasilitas rehabilitasi dan telah ditetapkan sebagai tempat rehabilitasi narkoba sejak 2025. Meskipun demikian, keluarga pasien terus menekankan agar AN dipindahkan ke rumah sakit lain sesuai dengan keinginan pasien. Selain itu, mereka bersiap untuk mengajukan surat ke Ombudsman jika permintaan mereka tidak terpenuhi. Hal ini menunjukkan ketegangan antara keluarga pasien, kuasa hukum, dan pihak rumah sakit dalam menentukan nasib AN.


















