Kejari Kampar Musnahkan Barang Bukti 143 Perkara Narkotika

Kejaksaan Negeri Kampar melaksanakan prosesi pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap dari Desember 2025 hingga Maret 2026. Proses ini sebagai bagian dari tugas jaksa penuntut umum untuk mengeksekusi putusan pengadilan. Acara pemusnahan ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Dwianto Prihartono, yang didampingi oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Sri Mulyani Anom beserta timnya. Hadir juga perwakilan dari Badan Narkotika Kabupaten, Dinas Kesehatan, dan Polres Kampar untuk menunjukkan sinergitas antar lembaga dalam penegakan hukum.

Dalam penjelasannya, Kajari Kampar Dwianto Prihartono menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini sebagai komitmen mereka untuk menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 143 perkara yang terdiri dari berbagai jenis tindak pidana seperti narkotika, pencurian, pembakaran lahan, asusila, senjata api, penganiayaan, dan lain sebagainya.

Untuk memastikan pemusnahan dilakukan sesuai dengan prosedur, Kasi Pemulihan Aset dan Barang Bukti Kejari Kampar, Sri Mulyani Anom, menjelaskan bahwa metode yang digunakan disesuaikan dengan jenis barang bukti. Narkotika seperti sabu dan ekstasi diblender, sementara barang bukti lainnya dihancurkan dengan palu atau dibakar. Seluruh proses pemusnahan dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas yang diawasi pihak terkait. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang berkelanjutan dalam memberantas kejahatan di wilayah Kampar.

Source link