Ustaz Abi Makki, seorang saksi dalam kasus dugaan pelecehan seksual oleh Syekh Ahmad Al-Misry alias SAM terhadap para santrinya di Bogor, mengungkapkan bahwa korban diimingi sekolah gratis ke Mesir sebagai bagian dari skema pendakwah tersebut. Modus operandi SAM melibatkan ajakan mendengarkan ceramahnya dan janji untuk memberikan kesempatan bersekolah di Mesir kepada para santrinya. Uang yang digunakan untuk menyekolahkan santri ke Mesir sebenarnya berasal dari sumbangan umat di majelis tersebut.
Pada tahun 2021, terjadi dugaan pelecehan seksual oleh SAM terhadap santrinya. Korban bersama para guru santri dan tokoh agama kemudian mengklarifikasi kejadian ini. Meskipun SAM meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi tindakan tersebut, guru santri pada tahun 2025 menerima pengakuan dari santri bahwa pelecehan telah terjadi lagi.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri dengan nomor laporan LP/B/586/XI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 28 November 2025. Para korban diberitahukan melalui pesan yang disampaikan melalui hal-hal yang dianggap agama, membuatnya trauma hingga saat ini, terutama karena peristiwa-peristiwa tersebut terjadi di tempat ibadah.
Dalam kasus ini, para korban termasuk yang masih di bawah umur dan yang sudah dewasa, semuanya mengalami pelecehan seksual yang dilakukan secara berulang oleh SAM. Kejadian-kejadian ini telah membawa dampak traumatik yang berkelanjutan pada korban, dan kasus ini tetap menjadi perhatian hukum yang serius untuk memastikan keadilan bagi para korban.


















