Anggota DPRD Situbondo dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jhoantono, memperhatikan masalah dugaan terbengkalainya beberapa lahan di Kabupaten Situbondo, khususnya 400 hektar di Tanjung Pecinan, Mangaran. Lahan tersebut disebut tidak dimanfaatkan sejak akhir dekade 1990-an. Johantono menyoroti hal ini karena tidak sesuai dengan prinsip penataan agraria yang berorientasi pada produktivitas dan kepentingan publik. Menurutnya, pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengevaluasi lahan yang tidak dikelola dengan optimal berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021.
Aturan tersebut menetapkan bahwa tanah Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) dapat dianggap terlantar jika tidak dimanfaatkan dengan baik dalam dua tahun sejak hak diberikan. Johantono menekankan pentingnya penertiban terhadap lahan tidak produktif serta potensi ekonomi dan PAD yang bisa dihasilkan dari pemanfaatan lahan tersebut. Dia mendorong pemerintah daerah dan instansi terkait, termasuk BPN, untuk melihat secara teliti status dan penggunaan lahan di desa Pecinan. Sebelumnya, lahan di Tanjung Pecinan pernah menjadi perhatian publik karena proyek pembangunan kawasan industri pengolahan yang tidak kunjung terealisasi. Penetapan tanah terlantar merupakan kewenangan pemerintah melalui ATR/BPN, sehingga masyarakat diharapkan untuk melaporkan dugaan lahan terlantar agar dapat ditindaklanjuti.




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3600376/original/087569200_1634044310-WhatsApp_Image_2021-10-12_at_13.38.27__1_.jpeg?w=700)













