Polsek Kawasan Sunda Kelapa, Jakarta Utara berhasil menangkap seorang pria berusia 35 tahun dengan inisial ARK yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjual sebidang tanah di Muara Angke PHPT Blok G Nomor 24 Kelurahan Pluit, Jakarta Utara. Aksi penipuan ini merugikan korban sebesar Rp160 juta. Pelaku ditangkap pada hari Selasa di pinggir jalan di RT 10, RW 11 Muara Angke, Pluit, Jakarta Utara.
Kanit Reskrim Polsek Sunda Kelapa, Iptu Indra Basuki menjelaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 486 dan atau 492 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Modus operasi yang digunakan oleh pelaku adalah dengan menawarkan dan menjual tanah dan bangunan milik orang lain tanpa seizin pemilik sah.
Kejadian ini bermula ketika pelaku bertemu dengan korban pada Sabtu di mana pelaku menawarkan sebidang tanah beserta bangunan di kompleks PHPT Muara Angke. Mereka kemudian melakukan negosiasi harga dan proses pengurusan dokumen. Harga yang disepakati senilai Rp260 juta dan korban membayar uang muka sebesar Rp160 juta pada hari Senin di kediaman korban.
Namun setelah menerima pembayaran, korban kesulitan berkomunikasi dengan pelaku dan mengetahui bahwa objek yang dibelinya sudah dimiliki oleh orang lain. Korban mencoba menghubungi pelaku namun tidak mendapat respons. Setelah korban melapor, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Anjuran untuk tetap waspada terhadap kasus penipuan yang semakin marak di masyarakat, dan segera laporkan apabila menjadi korban praktik penipuan.


















