Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras Ilegal di Muara Angke: Berita Terkini

Polisi menangkap seorang pria berinisial A (35) atas dugaan mengedarkan obat keras ilegal seperti tramadol, hexymer, alprazolam, merlopam, atarax, dan trihexy kepada nelayan dan ABK di Dermaga Muara Angke, Jakarta Utara. Pria tersebut ditangkap di sebuah kios menggunakan kedok penjualan kosmetik di daerah tersebut bersama ribuan butir obat keras yang berbeda jenis. Selain pelaku, petugas juga menyita uang hasil penjualan dan satu unit telepon genggam yang digunakan dalam transaksi.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya, AKBP Ardhie Demastyo, mengungkapkan bahwa peredaran obat keras tersebut terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat. Pihak kepolisian kemudian melakukan penangkapan setelah menyelidiki sebuah kios yang mencurigakan. Dari tangan pelaku, petugas menyita banyak jenis obat keras, termasuk tramadol, hexymer, alprazolam, trihexyphenidyl, calmlet, dan lainnya.

Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian juga sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal. A dijerat dengan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait praktik kefarmasian tanpa izin dan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar.

Kepolisian berkomitmen untuk memberantas peredaran obat keras ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, terutama bagi masyarakat pesisir dan nelayan. Tindakan ini mencakup penangkapan sejumlah pengedar obat keras ilegal di wilayah Jakarta sebelumnya. Upaya ini dilakukan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat dari dampak negatif obat-obatan ilegal.

Source link