Seorang pria berusia 34 tahun dengan inisial TL telah ditangkap oleh polisi karena diduga melakukan penipuan dalam transaksi jual beli sepeda motor di Mampang, Jakarta Selatan. TL berpura-pura sebagai kru TV swasta untuk meyakinkan korban. Polisi berhasil mengamankan sepeda motor Yamaha NMAX, telepon genggam, uang tunai Rp2,4 juta, seragam stasiun TV swasta, BPKB, dan STNK sebagai barang bukti.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah masyarakat melaporkan dugaan penipuan dalam transaksi jual beli motor di toko daring. Pelaku berkomunikasi dengan korban melalui aplikasi pesan instan dan setuju untuk bertemu di lokasi kejadian. Polisi langsung melakukan penangkapan saat transaksi berlangsung. Modus operandi TL adalah menggunakan atribut stasiun televisi swasta untuk menipu korban.
Pelaku juga diduga menggunakan dokumen palsu dalam transaksi tersebut. Polisi masih menyelidiki asal-usul kendaraan dan dokumen yang digunakan oleh pelaku. Dari hasil pemeriksaan sementara, TL juga diduga melakukan aksi serupa di Depok dan Jakarta Selatan. Ia dijerat dengan Pasal 492 dan Pasal 392 KUHP dengan ancaman hukuman hingga delapan tahun penjara.
Korban yang bernama Adil mengalami kerugian setelah menyerahkan uang Rp10 juta kepada pelaku di ATM. Pelaku meminta pembayaran tunai dan kabur setelah Adil masuk ke ATM. Adil awalnya percaya karena pelaku mengenakan atribut kru televisi. Setelah kejadian, Adil bekerja sama dengan polisi untuk menjebak pelaku melalui transaksi ulang.
Polisi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan institusi tertentu. Masyarakat juga diminta selalu waspada dalam transaksi daring dan segera melapor ke call center 110 jika menemukan indikasi tindak kejahatan.


















