Oditurat Militer Jakarta mengungkapkan alasan tidak ditahannya terdakwa tiga, yakni Serka FY, dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP. Menurut Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya, kewenangan penahanan sementara terletak pada Perwira Penyerah Perkara (Papera) dari atasan yang berhak menghukum (Ankum). Keputusan tidak menahan Serka FY sejak awal penyidikan merupakan ranah komando atasan dan bukan wewenang penuh oditur di tahap awal. Meskipun demikian, Oditur memastikan bahwa dalam surat dakwaan, penahanan tetap dimohonkan kepada Majelis Hakim.
Selain alasan kewenangan atasan, Serka FY tidak ditahan selama proses penyidikan karena perannya yang dinilai pasif. FY tidak terlibat secara langsung dalam kekerasan fisik terhadap korban MIP, hanya berada di dalam mobil tanpa keluar. Meskipun tidak ditahan, Serka FY tetap dijerat dengan pasal yang sama beratnya dengan terdakwa lain, yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dalam perkara ini, terdapat tiga prajurit yang menjadi terdakwa, yaitu Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY. Mereka diduga terlibat secara bersama-sama dalam rangkaian tindakan penculikan hingga pembunuhan terhadap korban MIP. Selama sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Oditur Militer menyebutkan dakwaan masing-masing terdakwa, termasuk pasal-pasal yang dikenakan kepada mereka. Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY dijerat dengan berbagai pasal yang berkaitan dengan pembunuhan berencana dan perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian.
Kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP yang melibatkan prajurit TNI ini tengah disidangkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Sebelumnya, korban diduga menjadi sasaran penculikan dan pembunuhan di sebuah pusat perbelanjaan di Ciracas, Jakarta Timur. Jenazah korban ditemukan di Kampung Karangsambung, Jawa Barat, dengan tanda-tangan terikat dan mata terlilit lakban. Proses autopsi kemudian dilakukan untuk penyelidikan lebih lanjut.


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3600376/original/087569200_1634044310-WhatsApp_Image_2021-10-12_at_13.38.27__1_.jpeg?w=700)















