Jaksa Eksekusi Empat Terpidana KUR BNI di Bangkinang: Satu Masih Banding

Empat terpidana perkara korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI Bangkinang dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kampar pada Selasa (7/4/2026). Eksekusi dilakukan setelah putusan pengadilan dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Dwianto Prihartono, melalui Kepala Seksi Intelijen, Jackson Apriyanto Pandiangan, menyatakan bahwa empat terpidana secara bersamaan dieksekusi ke Rutan Kelas I Pekanbaru untuk menjalani masa hukuman sesuai amar putusan hakim. Para terpidana adalah Unsiska Bahrul, Adim Pambudhi Moulwi Diapari, Saspianto Akmal, dan Fendra Pratama. Majelis hakim sebelumnya memutuskan hukuman berbeda bagi masing-masing terdakwa. Unsiska Bahrul divonis 9 tahun penjara, Saspianto Akmal 6 tahun 7 bulan penjara, serta Adim Pambudhi Moulwi Diapari dan Fendra Pratama masing-masing 6 tahun penjara. Sementara satu terdakwa lainnya, Andika Habli, masih melanjutkan upaya hukum banding ke tingkat pengadilan tinggi.Ini mencerminkan bahwa eksekusi dilakukan setelah para terpidana menerima putusan pengadilan dan tidak mengajukan upaya hukum lanjutan, sehingga perkara tersebut telah menjadi berkekuatan hukum tetap. Selain itu, dapat dikatakan bahwa upaya hukum masih berlanjut bagi satu terpidana yang melakukan banding. Hal ini menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap kasus korupsi terus dilakukan untuk memberikan efek jera dan keadilan bagi masyarakat.

Source link