Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa berhasil menangkap dua perempuan berinisial N dan W yang dicurigai sebagai mucikari yang menjual gadis untuk layanan seksual di sebuah hotel di kawasan Pluit, Jakarta Utara. Kedua wanita ini menghadapi ancaman hukuman penjara dua tahun berdasarkan Pasal 420 KUHP Juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Mereka bertugas mencarikan pelanggan, antar-jemput ke tempat pelayanan seksual, dan mengambil keuntungan. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada Sabtu (4/4) dan setelah penyelidikan, tim berhasil mengamankan kedua mucikari beserta saksi korban. Proses penyelidikan berlangsung di hotel daerah Pluit Jakarta Utara yang dihadiri oleh beberapa wanita dan laki-laki hidung belang. Mucikari N mengaku baru sekali melakukan pemesanan wanita open BO dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu. Sementara itu, mucikari W mengaku mendapatkan keuntungan Rp500 ribu dari transaksi yang dilakukan. Keseluruhan cewek bawaan mucikari itu masih berada di Mako Polsek Kawasan Sunda Kelapa untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Proses hukum terhadap kedua mucikari akan dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku.
Mucikari Open BO di Pluit Ditangkap Polisi: Berita Terbaru
Read Also
Recommendation for You

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Utara AKBP Awaludin Kanur mengajak masyarakat…

Pemerintah Kabupaten Gresik sedang melakukan pembenahan terhadap penyaluran bantuan hibah daerah untuk memastikan bantuan tersebut…

Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan uang terkait pembelian…















