Tim Pelindung Anak dan Perempuan Jakarta (PAP-J) mengonfirmasi bahwa tersangka kekerasan seksual terhadap keponakannya telah ditahan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Kasus ini telah memasuki tahap kedua dengan berkas lengkap dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. PAP-J bertekad mendampingi korban sampai keputusan pengadilan final, memberikan perlindungan dan restitusi biaya, serta mempercepat pelimpahan kasus ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kronologi kekerasan seksual itu terjadi pada tahun 2024, dimana korban mengalami luka dan melapor ke pihak berwenang. Pelaku terancam hukuman penjara 5-15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar sesuai undang-undang tentang Perlindungan Anak. PAP-J siap memberikan akses keadilan tanpa bayaran kepada warga dengan keterbatasan ekonomi.该来源链接.
Tersangka Pencabulan Terhadap Keponakan Ditahan di Lapas Cipinang
Read Also
Recommendation for You

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Utara AKBP Awaludin Kanur mengajak masyarakat…

Pemerintah Kabupaten Gresik sedang melakukan pembenahan terhadap penyaluran bantuan hibah daerah untuk memastikan bantuan tersebut…

Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan uang terkait pembelian…















