Banding Terdakwa Korupsi KUR BNI Bangkinang: Siap Layani di Pengadilan Tinggi

Kejaksaan Negeri Kampar melakukan langkah banding terkait kasus korupsi penyelewengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI Bangkinang setelah terdakwa Andika Habli mengajukan banding terhadap vonis 9 tahun penjara. Kepala Kejaksaan Negeri Kampar melalui Kepala Seksi Intelijen, Jackson Apriyanto, menjelaskan bahwa langkah banding ini dilakukan setelah terdakwa mengajukan banding terlebih dahulu. Dalam kasus ini, empat terdakwa lainnya memilih untuk menerima putusan majelis hakim. Sebagai hasilnya, keputusan terhadap keempat terdakwa tersebut telah menjadi hukum tetap. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan segera melaksanakan eksekusi terhadap keempat terdakwa sesuai dengan putusan pengadilan. Kasus korupsi ini menurut audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Riau menimbulkan kerugian negara sekitar Rp72,5 miliar.

Source link