Kejaksaan Negeri Kampar melakukan langkah banding terkait kasus korupsi penyelewengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI Bangkinang setelah terdakwa Andika Habli mengajukan banding terhadap vonis 9 tahun penjara. Kepala Kejaksaan Negeri Kampar melalui Kepala Seksi Intelijen, Jackson Apriyanto, menjelaskan bahwa langkah banding ini dilakukan setelah terdakwa mengajukan banding terlebih dahulu. Dalam kasus ini, empat terdakwa lainnya memilih untuk menerima putusan majelis hakim. Sebagai hasilnya, keputusan terhadap keempat terdakwa tersebut telah menjadi hukum tetap. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan segera melaksanakan eksekusi terhadap keempat terdakwa sesuai dengan putusan pengadilan. Kasus korupsi ini menurut audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Riau menimbulkan kerugian negara sekitar Rp72,5 miliar.
Banding Terdakwa Korupsi KUR BNI Bangkinang: Siap Layani di Pengadilan Tinggi
Read Also
Recommendation for You

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Utara AKBP Awaludin Kanur mengajak masyarakat…

Pemerintah Kabupaten Gresik sedang melakukan pembenahan terhadap penyaluran bantuan hibah daerah untuk memastikan bantuan tersebut…

Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan uang terkait pembelian…















