Mantan karyawan depot air minum berinisial H (24) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Pademangan karena diduga mencuri sepeda motor, ponsel, dan uang. Pelaku berhasil ditangkap di Provinsi Lampung saat perayaan lebaran setelah aksi pencuriannya pada Rabu (18/3). Daniel Dirgala, Kapolsek Pademangan, menjelaskan bahwa pelaku kabur setelah aksi pidana dan akhirnya ditangkap di rumah neneknya. Pelaku merupakan mantan karyawan depot air minum yang mengundurkan diri setelah dua tahun bekerja namun masih memiliki akses ke lokasi depot. Pelaku mencuri untuk memenuhi kebutuhannya, terutama saat momen lebaran. Penangkapan dilakukan setelah Unit Reskrim menerima laporan dari korban dan menemukan bukti melalui rekaman CCTV. Pelaku H terlihat membawa kabur barang-barang korban dan berhasil diamankan di Lampung dengan barang bukti yang dijual di Tangerang, Banten. Daniel menyatakan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP dan dihadapkan pada hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Pademangan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Curi Motor: Mantan Karyawan Depot Ditangkap Polisi
Read Also
Recommendation for You

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Utara AKBP Awaludin Kanur mengajak masyarakat…

Pemerintah Kabupaten Gresik sedang melakukan pembenahan terhadap penyaluran bantuan hibah daerah untuk memastikan bantuan tersebut…

Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan uang terkait pembelian…















