Kasus kekerasan seksual antara paman MH (43) dan ponakan NPA (15) di Kebayoran Baru telah dialihkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Mohamad Iskandarsyah, mengkonfirmasi bahwa berkas perkara sudah lengkap dan telah diserahkan ke kejaksaan. Proses penanganan kasus ini melibatkan keterlibatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam menyampaikan informasi kepada korban melalui panggilan video. Penyidik juga memberikan penjelasan kepada YouTuber Deny Sumargo yang membantu memviralkan kasus ini.
Kejadian kekerasan seksual ini terjadi pada tanggal 5 Agustus 2024 di dalam rumah, dimana korban mengalami berbagai luka. Pada tanggal 8 Agustus 2024, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya yang kemudian ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Pelaku, MH, ditahan pada Juni 2025 setelah ditetapkan sebagai tersangka dan barang bukti berupa surat pengakuan telah diamankan oleh polisi.
Pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak sesuai dengan undang-undang perlindungan anak. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara 5-15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Kasus ini menjadi sorotan masyarakat dan menjadi penting untuk memberikan perlindungan yang lebih baik kepada anak-anak.


















