Pada Rabu (1/3), Tim Subdit 3 Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang PPO Polda Metro Jaya menangkap seorang pengemudi taksi online berinisial WAH (39) di Depok. Kejadian yang diduga mencabuli penumpang perempuan terjadi di Apartemen Istana Harmoni, Jakarta Pusat pada Sabtu (14/3). Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, pelaku diduga memanfaatkan posisinya sebagai sopir taksi online untuk melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Dalam perjalanan, pelaku yang membuat korban ketakutan diduga menjebak korban dalam situasi yang rentan, sehingga terjadi aksi cabul di dalam kendaraan.
Viralnya video rekaman korban di media sosial mempercepat aksi polisi. Tim penyelidik Polda Metro Jaya berhasil menemukan dan menangkap terduga pelaku pada Rabu, 1 April 2026 di Depok. Barang bukti seperti alat hisap sabu dan obat kuat ditemukan di dalam mobil pelaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 414 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 6 juncto Pasal 4 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS. Polda Metro Jaya menegaskan tindakan tegas terhadap pelaku kekerasan seksual dan mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami atau mengetahui kejadian serupa melalui layanan kepolisian 110.
Sebelumnya, di media sosial beredar video seorang wanita penumpang taksi online yang mengalami pelecehan seksual. Video itu diunggah oleh akun VT Cuteie_O, memperlihatkan pengalaman tidak menyenangkan korban yang diduga menjadi korban pelecehan oleh sopir taksi online. Hak cipta dilindungi oleh ANTARA.


















