Penadah Barang Milik Korban Mayat Dalam Freezer Ditangkap Polisi

Polda Metro Jaya berhasil menangkap penadah barang milik korban AH (39), yang mayatnya ditemukan di dalam freezer di Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Penyidik berhasil mengamankan A, tersangka penadah barang hasil curian milik korban. Pelaku lain, DS alias ANC dan S, terlibat dalam penjualan telepon genggam dan kendaraan milik korban setelah melakukan pembunuhan. Barang curian dijual secara tunai maupun transfer dengan nominal yang bervariasi. Motif pembunuhan diketahui terkait penolakan korban terlibat dalam tindak kejahatan yang diajak oleh para pelaku. Para tersangka tidak berhasil menguasai barang milik majikan mereka dan akhirnya melakukan pembunuhan terhadap korban. Kasus ini merupakan contoh kejahatan yang terjadi dalam lingkungan kerja. Saat ini, penyidik terus mendalami penggunaan hasil penjualan barang curian oleh pelaku. Directed Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah mengungkapkan rincian motif pembunuh dan kronologi kejadian di balik pembunuhan korban AH.

Source link