KPK Ungkap Dugaan Pemerasan, Bupati dan Sekda Cilacap Tersangka

Operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Penyidik KPK di Cilacap, Jawa Tengah, telah menghasilkan penetapan dua tersangka resmi. Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono, kini menjadi fokus kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Cilacap. Penetapan status tersangka ini diumumkan oleh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Menurut keterangan Asep, berdasarkan bukti yang cukup, KPK memutuskan untuk menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Dua tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan, mulai dari tanggal 14 Maret hingga 2 April 2026, di rumah negara di rutan Gedung Merah Putih KPK. Mereka dijerat dengan pasal 12e tentang Pemerasan atau pasal 12B tentang Gratifikasi sesuai Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dugaan pemerasan ini bermula dari aduan masyarakat terkait pemungutan uang untuk Hari Raya Idul Fitri 1447 H di Cilacap. Bupati dan Sekda diduga memerintahkan pengumpulan dana THR dari instansi daerah dan pihak-pihak eksternal. Proses pengumpulan dan pembagian uang THR ini dipantau oleh TIM Penyidik KPK, yang berhasil mengamankan sejumlah pejabat serta barang bukti berupa dokumen elektronik dan uang tunai. Selain itu, ditemukan pula dugaan praktik serupa yang terjadi pada tahun sebelumnya.

Penyidikan dan penggerebekan ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di level pemerintahan daerah. Kasus ini menjadi pengingat bagi para pejabat publik untuk tidak terlibat dalam tindakan negatif yang merugikan keuangan negara dan masyarakat. KPK terus memantau praktik korupsi di seluruh Indonesia guna mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Source link