Kepolisian telah berhasil menangkap dua orang terduga pengedar obat keras di Jakarta Selatan sebagai bagian dari upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Putu Yuni, menyatakan bahwa kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda pada malam hari. Putu menegaskan bahwa tidak akan ada tempat bagi para pedagang obat keras di Jakarta Selatan, sementara ratusan obat keras disita dari kios yang menyamar sebagai tempat penjualan kosmetik.
Obat-obat yang disita termasuk extimer sebanyak 180 butir, tramadol sebanyak 380 butir, dan diazepam sebanyak 128 butir. Tramadol adalah obat pereda nyeri yang harus dikonsumsi berdasarkan resep dokter, sementara diazepam termasuk dalam golongan psikotropika yang memiliki pengawasan ketat. Sementara itu, extimer merupakan obat keras yang sering disalahgunakan jika dikonsumsi tidak sesuai dengan aturan.
Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras tersebut lebih lanjut. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Prasetyo Noegroho, menyatakan bahwa pelaku pengedar narkoba bisa dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Sub 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Data dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan menunjukkan bahwa sebanyak 713 pengguna narkoba menjalani rehabilitasi rawat jalan pada tahun 2025 sebagai bagian dari upaya pelayanan maksimal bagi warga. Kasus lain terkait peredaran obat ilegal dan operasi polisi terhadap toko obat keras juga masih terus dikembangkan. Semua langkah ini diambil dalam upaya memberantas peredaran obat keras dan narkoba di Jakarta Selatan.


















