Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan telah melakukan tindakan terhadap penjual minuman keras ilegal di beberapa lokasi di wilayah Kecamatan Tebet dan Kebayoran Baru. Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti, menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk menertibkan peredaran minuman beralkohol tanpa izin yang melanggar regulasi yang berlaku. Dalam operasi tersebut, berhasil diamankan sebanyak 231 botol minuman keras dari berbagai jenis dan merek di Kecamatan Tebet. Selain itu, di Kecamatan Kebayoran Baru, petugas juga menyita 93 botol minuman keras yang dijual secara ilegal.
Ratusan botol miras yang disita tersebut antara lain berbagai merek seperti Anggur Buah, Panther Stout, Singaraja Bali Pale Ale, dan lainnya. Petugas juga mendata para pelaku usaha dan memberikan berita acara penyitaan. Semua barang bukti kemudian diamankan ke gudang Satpol PP Jakarta Selatan. Selain itu, pihak Satpol PP meminta para pemilik toko untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan melanggar yang sama.
Tindakan penyitaan ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban masyarakat, terutama selama bulan suci Ramadhan. Satpol PP Jakarta Selatan juga akan terus melakukan pengawasan secara berkala guna memastikan para pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku. Para pelaku usaha yang kedapatan menjual miras tanpa izin akan didata dan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Tindakan keras terhadap peredaran minuman keras ilegal ini dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan teratur selama bulan yang penuh berkah ini.


















