BPJS Ketenagakerjaan: Jaminan Perawatan Pekerja Terdampak Kecelakaan

Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan, Eko Purnomo, bersama dengan Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Jabar dan Kakacab BPJS Ketenagakerjaan Cirebon, melakukan kunjungan ke Gilang, seorang peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan saat bekerja. Eko memastikan bahwa Gilang akan mendapatkan perawatan medis yang dibutuhkan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Kunjungan tersebut dilakukan di RS Permata Cirebon, dimana seluruh biaya pengobatan Gilang ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Eko, kemampuan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan manfaat perlindungan kepada peserta didasari oleh pengelolaan dana jaminan sosial yang profesional dan prinsip kehati-hatian. Hal ini memastikan bahwa peserta menerima manfaat perlindungan optimal, kemudahan layanan, dan pembayaran klaim yang pasti saat mengalami risiko kerja. Sementara itu, Gilang dan keluarganya mengapresiasi pelayanan BPJS Ketenagakerjaan dan RS Permata Cirebon yang telah memberikan perawatan terbaik.

Eko juga mengingatkan bahwa risiko kecelakaan kerja bisa terjadi kapan saja. Oleh karena itu, seluruh pemberi kerja diharapkan memastikan pekerjanya terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Imbauan serupa juga ditujukan kepada pekerja sektor informal agar mendaftarkan diri secara mandiri. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja dapat bekerja dengan lebih tenang karena terlindungi dari berbagai risiko pekerjaan yang mungkin terjadi.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon, Ahmad Feisal Santoso, menyebutkan bahwa Gilang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dikategorikan sebagai korban kecelakaan kerja. BPJS Ketenagakerjaan siap menanggung semua biaya pengobatan hingga Gilang dinyatakan sembuh secara medis. Dengan demikian, kehadiran BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan dan manfaat nyata bagi para pekerja dalam menjalankan aktivitas sehari-hari dengan lebih aman.

Source link