Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah berhasil mengamankan sebanyak 300 botol minuman beralkohol dari berbagai merek yang tidak memiliki izin edar dalam Operasi Bina Tertib Praja. Minuman beralkohol ilegal tersebut berhasil disita oleh petugas di lokasi Jalan Kemuning Raya, Cengkareng, Jakarta Barat. Ratusan botol minuman beralkohol ilegal kemudian dibawa ke Posko Satpol PP Monas sebagai barang bukti.
Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perkada, Rahmat Efendi, menegaskan bahwa Satpol PP akan terus melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan kepatuhan para pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku. Langkah-langkah penertiban yang rutin dilakukan ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP dalam mengawasi peredaran minuman beralkohol ilegal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rahmat menyampaikan bahwa Satpol PP juga memberikan pembinaan kepada para pelaku usaha agar tidak kembali menjual minuman beralkohol tanpa izin. Para pelaku usaha diminta untuk mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku dan tidak menjual minuman beralkohol secara ilegal. Dalam hal masih ditemukan pelanggaran serupa, Satpol PP akan terus melakukan pengawasan dan tindakan penegakan hukum.
Operasi yang dilakukan oleh Satpol PP DKI Jakarta ini merupakan langkah preventif untuk memastikan bahwa peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah tersebut dapat diminimalisir. Dengan adanya pengawasan yang ketat dan tegas, diharapkan para pelaku usaha dapat patuh terhadap ketentuan yang berlaku dan tidak melanggar aturan perundang-undangan terkait izin edar minuman beralkohol. Penegakan hukum yang konsisten juga diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah penjualan minuman beralkohol ilegal di masa mendatang.


















