Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa berencana menambahkan penempatan dana sebesar Rp100 triliun ke perbankan guna meningkatkan likuiditas di sistem keuangan. Kebijakan ini disusun dengan tujuan membuat dana bersifat jangka pendek dan fleksibel. Skema ini berbeda dengan injeksi dana sebelumnya yang berupa deposit oncall dengan tenor enam bulan. Dalam skema baru ini, dana dirancang agar lebih fleksibel dan dapat segera ditarik ketika pemerintah memerlukan dana untuk membiayai belanja negara.
Purbaya berencana menggunakan dana dari belanja pemerintah di Bank Indonesia yang belum terserap. Tujuannya adalah untuk menambah uang di sistem perekonomian dan memberikan likuiditas di pasar. Meskipun waktu pelaksanaan penempatan dana belum dipastikan, Purbaya meminta Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk mengkaji rencana tersebut.
Sebelumnya, pemerintah telah menempatkan dana sebesar Rp276 triliun ke beberapa bank, termasuk lima bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan satu bank pembangunan daerah (BPD). Evaluasi kebijakan tersebut akan kembali dilakukan pada bulan September mendatang. Langkah-langkah ini dilakukan untuk mendukung likuiditas di pasar dan memperkuat sistem keuangan Indonesia.


















