Kementerian Komunikasi dan Digital telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang bertujuan untuk membatasi akses anak-anak di bawah 16 tahun ke platform digital. Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam upaya melindungi anak-anak. Anak di bawah usia 16 tahun tidak diperbolehkan memiliki akun di platform digital berisiko tinggi seperti media sosial dan layanan jejaring.
Implementasi dari peraturan ini akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Akun anak di bawah usia 16 tahun di platform digital seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, dan lainnya yang dianggap berisiko akan dinonaktifkan. Meskipun penerapan aturan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal, pemerintah meyakini bahwa langkah tersebut penting untuk melindungi anak-anak dari berbagai ancaman digital seperti konten negatif, perundungan siber, dan penipuan daring.
Dengan pemberlakuan peraturan ini, diharapkan teknologi dapat digunakan sebagaimana mestinya, yaitu untuk memanusiakan manusia dan bukan merugikan anak-anak. Indonesia menjadi negara non-barat pertama yang memberlakukan pembatasan akses anak ke platform digital. Tujuannya adalah untuk melindungi anak-anak dari berbagai ancaman yang dapat mengintai mereka di dunia digital. Melalui regulasi ini, pemerintah ingin membantu orang tua dalam menjaga anak-anak dari dampak negatif teknologi online.


















