Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil memusnahkan berbagai macam jenis narkoba senilai Rp130 miliar, hasil dari pengungkapan selama periode November 2025 hingga Februari 2026. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, menyatakan bahwa tindakan pengungkapan ini telah menyelamatkan sekitar 620.000 jiwa generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu, ekstasi, ganja, obat berbahaya, tembakau sintetis, dan hasis. Tindakan pemusnahan barang bukti dilakukan setelah keputusan pengadilan atas kasus peredaran narkoba di wilayah Jakarta, dengan nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp130 miliar.
Polres Metro Jakarta Pusat sangat komitmen dalam mendukung kebijakan dan program Polri untuk memberantas peredaran gelap narkotika secara tegas dan berkelanjutan. Meskipun pada bulan Ramadhan, kewaspadaan terhadap peredaran narkoba tetap harus ditingkatkan. Penindakan akan terus dilakukan secara profesional guna menjaga situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) tetap aman dan kondusif. Selama periode November 2025 hingga Februari 2026, Polres Metro Jakarta Pusat sudah mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap 13 tersangka dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk 109,8 kilogram sabu-sabu. Para tersangka yang diamankan tersebar di berbagai lokasi di Jakarta dan sekitarnya.
Tindakan pengungkapan kasus narkoba ini dilakukan di berbagai tempat, seperti Bandara Soekarno-Hatta, wilayah Tebet, Tamansari, Bojonggede, Bekasi, dan Cempaka Putih. Pelaksanaan tugas tersebut tidak hanya dilakukan secara tegas namun juga proporsional demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Polres Metro Jakarta Pusat terus bersinergi dengan instansi terkait dalam upaya memberantas peredaran narkoba dan menjaga kondisi kota Jakarta agar tetap aman dan terhindar dari ancaman bahaya narkotika.


















