30 Anak Berkonflik dengan Hukum Bakal Didampingi Bapas Jaksel 2025

Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan telah memberikan pendampingan kepada 30 Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) pada tahun 2025, sebagai bagian dari upaya perlindungan anak dalam sistem peradilan pidana. Kepala Badan Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Selatan, Darma Lingganawati, menjelaskan bahwa sebanyak 14 permintaan pendampingan berasal dari Polres Jakarta Selatan. Selain itu, terdapat tujuh kasus pendampingan atas permintaan Polda Metro Jaya dan beberapa Polsek di wilayah Jakarta Selatan.

Pada tahun 2025, Bapas Jakarta Selatan mencatat adanya 12 klien anak yang sedang menjalani bimbingan, di mana delapan klien sudah menyelesaikan masa bimbingan dan empat klien lainnya masih dalam proses pendampingan. Jenis perkara yang dominan adalah kasus perlindungan anak, pengeroyokan, dan penyalahgunaan narkotika.

Data menunjukkan bahwa permintaan Penelitian Kemasyarakatan paling banyak terjadi pada bulan Januari 2025, menandakan adanya potensi peningkatan anak berhadapan dengan hukum selama masa libur sekolah. Oleh karena itu, peran Bapas Jakarta Selatan dalam pencegahan dan pendampingan anak di masa-masa rawan seperti masa libur sekolah sangat diperlukan untuk meminimalkan risiko anak terlibat dengan hukum.

Source link