Kejadian kekerasan verbal yang dilaporkan oleh orang tua murid di sebuah sekolah swasta di Tangerang Selatan (Tangsel) telah menghasilkan mediasi antara guru yang terlibat, CB, dan pihak orang tua. Dalam mediasi tersebut, pelapor memutuskan untuk tetap melanjutkan laporan polisi yang telah disampaikan ke Polres Tangerang Selatan. Meskipun demikian, pelapor juga masih terbuka untuk mediasi atau Restorative Justice di masa depan.
Kepolisian menegaskan bahwa mediasi ini dilakukan demi kepentingan masa depan anak-anak yang terlibat. Dilaksanakan pada Rabu, 28 Januari 2026, di Polres Tangerang Selatan, mediasi ini diharapkan dapat menghasilkan solusi penyelesaian yang damai. Kasus ini bermula pada Agustus 2025 ketika seorang guru, CB, diduga menggunakan perkataan yang kurang pantas terhadap seorang murid di sekolah tersebut.
Meskipun telah ada upaya mediasi sejak Agustus-Desember 2025, guru tersebut belum menyampaikan permintaan maaf kepada murid yang merasa tersinggung. Kombes Pol Budi Hermanto dari Polda Metro Jaya menyatakan perlunya keterbukaan dan kemauan dari kedua belah pihak untuk menyelesaikan kasus tersebut dengan bijaksana. Diharapkan bahwa melalui mediasi, masalah ini dapat diselesaikan dengan baik dan keadilan.


















