Warga Tiongkok Tersangka Curang Listrik di Ketapang

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah memutuskan bahwa warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, Liu Xiaodong, akan tetap berstatus tersangka dalam kasus pencurian listrik dan penggunaan bahan peledak dalam penggalian tambang di Ketapang, Kalimantan Barat. Keputusan ini diambil setelah Liu mengikuti dua sidang praperadilan, di mana pengadilan menolak permohonan terkait penetapan tersangka namun mengabulkan permohonan terkait penahanan. Meskipun perkara praperadilan dicabut, Liu Xiaodong masih terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun karena melanggar Pasal 306 KUHP yang baru.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Liu Xiaodong sebagai tersangka atas dugaan pencurian listrik dan penggunaan bahan peledak secara tidak sah. Meski permohonan praperadilan ditolak, Bareskrim Polri dianggap telah menetapkan tersangka secara sah dengan dua alat bukti yang valid serta prosedur penyitaan yang tepat. Keputusan terkait praperadilan membuktikan bahwa tindakan Liu Xiaodong dilakukan untuk menunda masa tahanannya habis. Dia diduga menggunakan lebih dari 30 ton bahan peledak milik PT Sultan Rafli Mandiri untuk kegiatan tambang ilegal, yang menyebabkan lonjakan arus listrik hingga empat kali lipat dari tagihan sebelumnya. Kasus ini saat ini ditangani oleh Pengadilan Negeri Ketapang setelah ditelusuri oleh Bareskrim Polri.

Source link