Toifatun Nuriyah: Kembali Jadi Sekdes Kalisabuk Setelah Gugat ke PTUN

Toifatun Nuriyah, mantan Sekretaris Desa Kalisabuk, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, kembali menjadi sorotan publik setelah melakukan gugatan terhadap Kepala Desa Kalisabuk yang telah memberhentikannya dari jabatannya. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang pada 26 November 2025 dengan kode perkara PTUN.SMG-26112025EFO. Nuriyah merasa tidak terima dengan keputusan pemberhentian yang dilakukan oleh Kepala Desa Ripan yang menyampaikan surat keputusan pemberhentian kepadanya pada 28 November 2025. Meskipun Nuriyah sebelumnya menyampaikan keberatannya secara resmi kepada Kades setempat melalui surat, namun ia tidak mendapat respons yang memadai. Kini gugatannya telah mencapai tahap persidangan di PTUN Semarang dimana Nuriyah berharap keputusan yang adil dapat diberikan agar dapat kembali bekerja sebagai Sekretaris Desa Kalisabuk. Jika nantinya putusan tidak sesuai harapan, Nuriyah akan mencari upaya hukum lanjutan di Mahkamah Agung. Nuriyah telah mengabdi sebagai perangkat desa selama 8 tahun dan mendesak bahwa pemberhentian jabatannya tidak tepat dan terlalu gegabah. Ia berharap dapat memperoleh keadilan dan melanjutkan pengabdiannya untuk masyarakat desa.

Source link