Seorang pengedar uang palsu berinisial MR (55) berhasil ditangkap oleh polisi di kawasan RW 08 Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara pada hari Jumat. Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subasri mengungkapkan bahwa polisi telah berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa uang palsu pecahan 50 ribu sebanyak sembilan lembar dan sebuah ponsel Samsung Galaxy A11. Penangkapan ini berawal dari laporan kepada Tim Opsnal III Polsek tentang adanya pelaku penyebaran uang palsu di kawasan RW 08, Kalibaru. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku dan membawa tersangka beserta barang bukti ke komando untuk pemeriksaan lebih lanjut. Investigasi terus dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan peredaran uang palsu. Keberhasilan polisi ini menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan uang palsu di wilayah Jakarta Utara.
Polisi Jakut Berhasil Ringkus Pengedar Uang Palsu
Read Also
Recommendation for You

Sejumlah perkara kriminal dan keamanan menjadi perhatian di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Kasus tersebut…

Sebanyak 180 atlet Kabupaten Cilacap akan memperkuat daerahnya dalam Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Tengah…

Perkenalan melalui WhatsApp berujung perampasan sepeda motor di kawasan Jembatan Mawar Indah, Kelurahan Pondok Labu,…

Hasil Visum Mayat MF Tidak Menunjukkan Kekerasan Polisi memastikan hasil pemeriksaan visum terhadap MF (24),…













