Seorang pengedar uang palsu berinisial MR (55) berhasil ditangkap oleh polisi di kawasan RW 08 Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara pada hari Jumat. Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subasri mengungkapkan bahwa polisi telah berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa uang palsu pecahan 50 ribu sebanyak sembilan lembar dan sebuah ponsel Samsung Galaxy A11. Penangkapan ini berawal dari laporan kepada Tim Opsnal III Polsek tentang adanya pelaku penyebaran uang palsu di kawasan RW 08, Kalibaru. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku dan membawa tersangka beserta barang bukti ke komando untuk pemeriksaan lebih lanjut. Investigasi terus dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan peredaran uang palsu. Keberhasilan polisi ini menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan uang palsu di wilayah Jakarta Utara.
Polisi Jakut Berhasil Ringkus Pengedar Uang Palsu
Read Also
Recommendation for You

Ribuan peserta memadati lokasi acara trail run bareng Pekalen Rafting yang digelar di Desa Pesawahan,…

Polisi telah menangkap dua pria dan seorang perempuan yang diduga membawa senjata tajam untuk tawuran…

M. Shadiq Pasadigoe menghadiri kegiatan Sosialisasi Daerah Pemilihan (Sosdapil) di Batusangkar, dimana upaya menjaga karakter…

Polisi telah berhasil mengamankan 16 anak yang diduga terlibat dalam insiden tawuran yang menyebabkan kematian…

Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan, Anggit Adi Juwita, kembali menggelar kegiatan reses di Desa Kesugihan,…












