Polisi Bekasi Tangkap Pelaku Tawuran Renggut Nyawa

Petugas Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua orang terkait kasus tawuran yang mengakibatkan satu korban tewas di Kota Bekasi, Jawa Barat. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto, dua pelaku pembacokan berhasil diamankan, yaitu berinisial TFA dan seorang lagi pelaku anak yang masih di bawah umur. Di sisi lain, dua pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Peristiwa tragis tersebut melibatkan korban TRB, seorang mahasiswa, yang meninggal dunia akibat luka bacok senjata tajam. Kejadian tersebut terjadi pada Minggu sekitar pukul 04.00 WIB di Gedung Bekasi Creative Center Kota Bekasi, Jawa Barat. Tawuran antarkelompok ini terjadi di ruang publik dan menimbulkan keresahan di kalangan warga sekitar.

Tim Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengidentifikasi para pelaku setelah melakukan olah kejadian perkara, penelusuran CCTV, dan pemeriksaan saksi. TFA dan satu pelaku anak berhasil diamankan atas peran mereka dalam pembacokan terhadap korban menggunakan senjata tajam jenis celurit.

Komitmen Polri dalam menjaga keamanan masyarakat tercermin dalam pengungkapan kasus ini. Polri menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan jalanan, termasuk tawuran, karena hal tersebut membahayakan keselamatan publik dan ketertiban umum. Masyarakat, terutama generasi muda di wilayah Kota Bekasi dan sekitarnya, diimbau untuk tidak terlibat dalam aksi tawuran atau provokasi melalui media sosial.

Polri siap memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Jika ada kebutuhan bantuan darurat atau adanya potensi gangguan kamtibmas, masyarakat dihimbau untuk segera menghubungi Call Center Polri 110. Hal ini disampaikan dalam upaya menjaga keamanan dan ketenteraman masyarakat.

Source link