Imigrasi Jakbar Tangkap Sindikat Penyelundup Manusia ke Australia

Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Barat berhasil membongkar sindikat tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) jaringan internasional yang beroperasi di Indonesia. Dalam pengungkapan tersebut, berhasil ditangkap tiga WNA, termasuk dua warga negara Tiongkok dan satu warga negara Thailand. Pengungkapan ini dimulai setelah masyarakat melaporkan adanya orang asing yang diduga menggunakan KTP elektronik Warga Negara Indonesia secara ilegal di Jakarta Barat. Setelah menggerebek lokasi pada Senin malam, petugas berhasil mengamankan ketiga tersangka beserta sejumlah barang bukti seperti paspor, KTP palsu, dan handphone. Selain itu, tersangka SS, yang merupakan otak utama sindikat, juga menggunakan KTP palsu dengan identitas palsu untuk melakukan penyelundupan manusia.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta, Pamuji Raharja, tersangka SS memperoleh dokumen palsu tersebut melalui bantuan seorang warga negara Indonesia. Ia juga membayar sejumlah uang untuk pengurusan dokumen palsu tersebut. Selanjutnya, SS menggunakan dokumen palsu tersebut untuk menyewa tempat tinggal dan menyimpan logistik untuk kegiatan penyelundupan manusia. Tersangka PK dari Thailand dan XS dari Tiongkok membantu SS dalam proses penyelundupan orang asing yang ingin masuk ke Australia secara ilegal.

Sindikat ini menawarkan jasa kepada warga negara Tiongkok yang ingin masuk ke Australia untuk mencari suaka atau pekerjaan. Para korban terbang dari Tiongkok ke Jakarta, kemudian diterbangkan ke Merauke, Papua sebelum berangkat ke Australia. Tersangka XS mengaku telah berhasil mengirim lima orang WNA ke Australia melalui jalur tikus dengan mematok tarif tertentu. Namun, aparat imigrasi di Australia berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tersebut.

Ketiga tersangka akan dikenai sanksi tegas berupa deportasi dan penangkalan masuk ke Indonesia karena telah melanggar undang-undang keimigrasian terkait penyelundupan manusia. Pihak berwenang juga masih mendalami keterlibatan pihak lain yang terlibat dalam pembuatan dokumen palsu.faker624xyzu8521639

Source link