Pria Gresik Korban PHK Perusahaan Asing di Lamongan: Kisah Penuh Perjuangan

Seorang pekerja di sebuah perusahaan logistik di Desa Kemantren, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan dilaporkan menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tanpa menerima hak pesangon. Bambang Sutomo, yang telah bekerja selama lebih dari 13 tahun di perusahaan tersebut, tiba-tiba diminta menandatangani surat PHK pada bulan November 2025 dengan alasan pelanggaran mendesak terkait kerusakan round sling pada alat crane. Setelah melaporkan kondisi alat kepada manajemen, Bambang tidak mendapat respons yang memadai dan akhirnya di-PHK tanpa pernah menerima teguran atau pesangon.

Merasa dirugikan, Bambang dan kedua kuasa hukumnya mengajukan pengaduan ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Lamongan. Mereka menegaskan bahwa tindakan PHK tanpa prosedur yang dilakukan perusahaan merupakan pelanggaran terhadap peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Dalam hal ini, klien mereka menuntut pemenuhan hak-haknya, termasuk pesangon dan penghargaan masa kerja sesuai dengan UU Cipta Kerja dan PP Nomor 35 Tahun 2021. Semua proses sudah melalui mediasi internal tanpa kesepakatan antara kedua belah pihak. Longgokan perjuangan dan kewajiban yang tidak mampu digantikan negara, itulah kisah Bambang Sutomo.

Source link