Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap praktik ilegal dugaan pengoplosan LPG subsidi 3 kilogram ke tabung gas non-subsidi ukuran 12 kilogram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga orang tersangka yang terlibat dalam praktik ini. Mereka adalah RKA selaku pemilik lapak, MH sebagai sopir bongkar muat, dan MRT sebagai kenek. Penyelidikan dilakukan di wilayah Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Selain menangkap para pelaku, petugas juga menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran, peralatan suntik gas, timbangan, segel tabung, satu unit mobil pikap, dan dua unit telepon genggam yang digunakan dalam aktivitas ilegal. Modus operandi para pelaku adalah memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram tanpa standar keselamatan.
Gas hasil oplosan tersebut kemudian dijual ke sejumlah wilayah di Jakarta. LPG bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan pelaku UMKM, namun penyalahgunaan seperti ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga bisa menyebabkan kelangkaan, membahayakan keselamatan masyarakat, dan merampas hak warga yang seharusnya menerima subsidi.
Praktik ilegal ini telah berlangsung sejak Oktober 2025 dan diperkirakan telah menghasilkan keuntungan ratusan juta rupiah. Para tersangka dijerat dengan beberapa Undang-Undang terkait Minyak dan Gas Bumi, Metrologi Legal, dan Perlindungan Konsumen. Polres Metro Bekasi akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan gas bersubsidi, serta mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan praktik ilegal serupa atau gangguan kantibmas.
Tetap ikuti perkembangan berita terkait untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi layanan kepolisian setempat atau melaporkan kegiatan ilegal sejenis yang Anda temui.


















