Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan “treatment” kecantikan, Richard Lee pada Rabu, 4 Februari 2026. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa pengacara telah mengirim surat kepada penyidik untuk menjadwalkan pemeriksaan pada tanggal tersebut. Penundaan pemeriksaan hari ini merupakan permintaan dari Richard Lee. Polda Metro Jaya sebelumnya menunda pemeriksaan lanjutan karena kondisi kesehatan tersangka belum memungkinkan. Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 terkait kasus tersebut. Dalam laporan polisi, Richard Lee diduga melanggar beberapa pasal terkait perlindungan konsumen dan kesehatan dengan ancaman hukuman pidana maksimal. Polda Metro Jaya akan terus mengupdate informasi terkait perkembangan kasus ini hingga pemeriksaan pada 4 Februari 2026.
Polisi Akan Memeriksa Richard Lee pada 4 Februari 2026
Read Also
Recommendation for You

Polisi telah menangkap dua pria dan seorang perempuan yang diduga membawa senjata tajam untuk tawuran…

M. Shadiq Pasadigoe menghadiri kegiatan Sosialisasi Daerah Pemilihan (Sosdapil) di Batusangkar, dimana upaya menjaga karakter…

Polisi telah berhasil mengamankan 16 anak yang diduga terlibat dalam insiden tawuran yang menyebabkan kematian…

Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan, Anggit Adi Juwita, kembali menggelar kegiatan reses di Desa Kesugihan,…

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika ganja seberat 15,507 kilogram di…




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3600376/original/087569200_1634044310-WhatsApp_Image_2021-10-12_at_13.38.27__1_.jpeg?w=700)








