Polisi Akan Memeriksa Richard Lee pada 4 Februari 2026

Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan “treatment” kecantikan, Richard Lee pada Rabu, 4 Februari 2026. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa pengacara telah mengirim surat kepada penyidik untuk menjadwalkan pemeriksaan pada tanggal tersebut. Penundaan pemeriksaan hari ini merupakan permintaan dari Richard Lee. Polda Metro Jaya sebelumnya menunda pemeriksaan lanjutan karena kondisi kesehatan tersangka belum memungkinkan. Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 terkait kasus tersebut. Dalam laporan polisi, Richard Lee diduga melanggar beberapa pasal terkait perlindungan konsumen dan kesehatan dengan ancaman hukuman pidana maksimal. Polda Metro Jaya akan terus mengupdate informasi terkait perkembangan kasus ini hingga pemeriksaan pada 4 Februari 2026.

Source link