Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan “treatment” kecantikan, Richard Lee pada Rabu, 4 Februari 2026. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa pengacara telah mengirim surat kepada penyidik untuk menjadwalkan pemeriksaan pada tanggal tersebut. Penundaan pemeriksaan hari ini merupakan permintaan dari Richard Lee. Polda Metro Jaya sebelumnya menunda pemeriksaan lanjutan karena kondisi kesehatan tersangka belum memungkinkan. Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 terkait kasus tersebut. Dalam laporan polisi, Richard Lee diduga melanggar beberapa pasal terkait perlindungan konsumen dan kesehatan dengan ancaman hukuman pidana maksimal. Polda Metro Jaya akan terus mengupdate informasi terkait perkembangan kasus ini hingga pemeriksaan pada 4 Februari 2026.
Polisi Akan Memeriksa Richard Lee pada 4 Februari 2026
Read Also
Recommendation for You

Tawuran antara dua kelompok remaja di Jalan Raya Malaka, Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas,…

Kemacetan di Pelabuhan Ketapang menjadi agenda utama pertemuan antara Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dan para…

Polisi menangkap MRR (21), seorang pemuda yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan terhadap…

Warga menemukan kerangka manusia dalam kondisi nyaris hancur dan tanpa kepala di bibir Pantai Mustika,…

Polres Metro Jakarta Barat mengamankan delapan orang yang diduga akan melakukan transaksi narkoba di kawasan…






:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3600376/original/087569200_1634044310-WhatsApp_Image_2021-10-12_at_13.38.27__1_.jpeg?w=700)






