Polda Metro Jaya memutuskan untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yaitu Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan bahwa SP3 tersebut merupakan hasil dari gelar perkara khusus demi keadilan restoratif. Proses menghentikan penyidikan ini didasarkan pada pertimbangan hasil gelar perkara khusus yang diadakan pada 14 Januari 2026. Terhadap tersangka lainnya, seperti RSN, RHS, dan TT, proses hukum masih berlanjut dengan pengiriman berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum dan jadwal pemeriksaan saksi, ahli, dan tersangka lainnya. Penting untuk dicatat bahwa penanganan perkara dilakukan dengan profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus ijazah palsu Presiden Jokowi, dengan masing-masing klaster tersangka dikenakan pasal-pasal yang sesuai. Keterbukaan informasi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai perkembangan kasus yang sedang berlangsung.
Polisi Keluarkan SP3 untuk Kasus Ijazah Palsu
Read Also
Recommendation for You

Ribuan peserta memadati lokasi acara trail run bareng Pekalen Rafting yang digelar di Desa Pesawahan,…

Polisi telah menangkap dua pria dan seorang perempuan yang diduga membawa senjata tajam untuk tawuran…

M. Shadiq Pasadigoe menghadiri kegiatan Sosialisasi Daerah Pemilihan (Sosdapil) di Batusangkar, dimana upaya menjaga karakter…

Polisi telah berhasil mengamankan 16 anak yang diduga terlibat dalam insiden tawuran yang menyebabkan kematian…

Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan, Anggit Adi Juwita, kembali menggelar kegiatan reses di Desa Kesugihan,…













