Hak Jawab Direktur CV Renes Abadi Terkait Bantahan Tagihan Rp5 Miliar

Direktur CV Renes Abadi, Sunarto, telah mengajukan hak jawab terkait dua pemberitaan mengenai sengketa proyek pembangunan pabrik PT Sintec Ngawi yang dipublikasikan oleh Suara Indonesia. Sunarto menilai pemberitaan tersebut tidak akurat, tendensius, dan melanggar Kode Etik Jurnalistik karena tidak dilakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak CV Renes Abadi sebelum dipublikasikan. Dalam surat klarifikasi, Sunarto menyatakan bahwa proyek pembangunan pabrik PT Sintec Ngawi yang dikerjakan oleh UD Wahyu Abadi belum selesai dan masih ada kewajiban yang harus dipenuhi oleh UD Wahyu Abadi. Sunarto juga membantah klaim adanya tunggakan pembayaran sebesar Rp5 miliar, dengan memberikan detail bahwa CV Renes Abadi sudah membayarkan dana sejumlah Rp19.202.000.000 kepada UD Wahyu Abadi. Sunarto menegaskan bahwa hak jawabnya bertujuan untuk menghormati prinsip keberimbangan dan akurasi dalam pemberitaan, sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Selain itu, mediasi di Polsek Ngawi Kota turut menjadi bagian dari perjanjian antara CV Renes Abadi dan UD Wahyu Abadi yang masih memerlukan pemenuhan kewajiban dari kedua belah pihak untuk menyelesaikan konstruksi proyek tersebut. Perlu ditekankan bahwa Sunarto dan pihaknya berusaha untuk memberikan penjelasan yang jelas dan terperinci terkait dengan permasalahan yang terjadi demi kejelasan informasi yang disampaikan kepada publik.

Source link