Seorang pria berinisial MMT (27) ditangkap polisi atas dugaan penganiayaan terhadap dua perempuan di Kecamatan Kebomas, Gresik. Pelaku yang dikenal sebagai penagih utang atau bank plecit telah mengancam akan memviralkan korban karena gagal membayar utang. Insiden dimulai ketika pelaku mendatangi rumah korban untuk menagih utang pada Sabtu, namun suami korban belum pulang. Saat terjadi cekcok, MMT meremas jari tangan kiri korban hingga terluka, serta mendorong ibu korban hingga jatuh. Korban melaporkan kejadian ini ke Polres Gresik, dan setelah laporan dari masyarakat, polisi berhasil menangkap pelaku di rumah kontrakannya. MMT dijerat pasal penganiayaan dan kini menjalani proses penyidikan. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan tindak pidana yang dialami dan menekankan agar penagih utang tidak menggunakan kekerasan dalam penagihan.
Penagih Bank Plecit Aniaya Perempuan di Gresik: Pelaku Ancam Viralkan Korban
Read Also
Recommendation for You

Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap pelaku begal payudara yang meresahkan di wilayah Kebomas, Kabupaten Gresik….

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi pada tiga pejabat utama di lingkungan Polda…

Komisi Informasi Sumenep yang menjabat periode 2025-2029 dilantik secara resmi oleh Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo…

RDMP RU IV Cilacap merayakan Bulan K3 Nasional tahun 2026 dengan mengadakan berbagai kegiatan, termasuk…










