Seorang pria berinisial MMT (27) ditangkap polisi atas dugaan penganiayaan terhadap dua perempuan di Kecamatan Kebomas, Gresik. Pelaku yang dikenal sebagai penagih utang atau bank plecit telah mengancam akan memviralkan korban karena gagal membayar utang. Insiden dimulai ketika pelaku mendatangi rumah korban untuk menagih utang pada Sabtu, namun suami korban belum pulang. Saat terjadi cekcok, MMT meremas jari tangan kiri korban hingga terluka, serta mendorong ibu korban hingga jatuh. Korban melaporkan kejadian ini ke Polres Gresik, dan setelah laporan dari masyarakat, polisi berhasil menangkap pelaku di rumah kontrakannya. MMT dijerat pasal penganiayaan dan kini menjalani proses penyidikan. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan tindak pidana yang dialami dan menekankan agar penagih utang tidak menggunakan kekerasan dalam penagihan.
Penagih Bank Plecit Aniaya Perempuan di Gresik: Pelaku Ancam Viralkan Korban
Read Also
Recommendation for You

Antrean kendaraan di sejumlah SPBU di Kota Makassar mulai berkurang setelah Pertamina Patra Niaga dan…

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyita 518 kartrid rokok elektrik berisi narkotika jenis etomidat…

Ratusan sopir dump truk di Gresik meminta pemerintah daerah mengevaluasi pembatasan jam operasional angkutan. Aturan…

Polisi menangkap seorang pria berinisial SMA yang diduga membunuh seorang perempuan di kawasan Tanah Abang,…













