Tersangka Baru Kasus Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi klaim fiktif jaminan kecelakaan kerja (JKK) pada BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta tahun anggaran 2014–2024. Dalam konferensi pers di Jakarta, Kepala Seksi Operasi Kejati DKI Jakarta, Adhya Satya, mengungkapkan bahwa dua tersangka baru tersebut adalah SL, mantan karyawan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil DKI Jakarta, dan SAN, mantan karyawan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Kebon Sirih. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-29 dan TAP-30 tertanggal 22 Desember 2025.

Kedua tersangka diduga terlibat dalam kegiatan mencairkan klaim JKK dengan cara mendaftarkan sebanyak 340 pasien fiktif. Modus operandi yang digunakan melibatkan seorang tersangka lain berinisial RAS, yang memberikan informasi kepada SL dan SAN sebelum mengajukan dokumen klaim guna diverifikasi dan disetujui. Sebagai imbalan, SL dan SAN masing-masing mendapatkan 25 persen dari setiap klaim JKK yang berhasil dicairkan. Mereka diketahui telah mengetahui bahwa semua dokumen klaim yang mereka ajukan adalah fiktif.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tindakan hukum dilanjutkan dengan penahanan SL di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan SAN di Rutan Kelas I Cipinang selama 20 hari ke depan. Sebelumnya, tersangka RAS sudah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 18 Desember 2025 dalam kasus yang sama, dengan kerugian keuangan sementara mencapai Rp21 miliar.

Melalui langkah-langkah yang diambil oleh Kejaksaan, diharapkan kasus korupsi ini dapat diungkap secara tuntas. Dengan demikian, Kejati DKI Jakarta terus berupaya untuk menegakkan keadilan dan melawan segala bentuk tindak pidana korupsi dalam sistem jaminan sosial di Indonesia.

Source link