Sopir Mobil MBG Terancam Pasal 360 KUHP: Tindakan Polisi

Polres Metro Jakarta Utara akan menjerat sopir mobil yang menabrak sejumlah siswa dan guru di SDN Kalibaru 01, Cilincing saat mengantarkan makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah itu dengan pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Kelalaian. Menurut Kapolres Metro Jakarta Utara, status sopir berusia AI masih berstatus saksi dan sedang diperiksa oleh penyidik, namun kasus ini sudah ditingkatkan ke status penyidikan. Pasal yang akan dikenakan adalah pasal 360 KUHP yang bisa mengakibatkan penjara maksimal selama satu tahun.

Penyidik masih terus bekerja untuk mengumpulkan alat bukti, barang bukti, keterangan saksi, dan keterangan terlapor. Besok kasus ini akan diupdate dan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Terdapat 22 korban luka akibat tabrakan mobil tersebut, dengan tiga orang dirawat di RS Cilincing, sembilan orang dirawat di RS Koja, dan sisanya menjalani perawatan rawat jalan. Pengemudi minibus yang menabrak siswa dan guru di SDN Kalibaru 01 Cilincing adalah AI, seorang sopir pengganti yang menggantikan sopir utama untuk mengantarkan makanan program MBG.

Pria berinisial AI ini ditemani kernet MRR saat kejadian tabrakan terjadi. Menurut Kapolsek Cilincing, Jakarta Utara, pengemudi ini merupakan sopir pengganti karena sopir utama sedang sakit. Dari keterangan sopir, bangunan sekolah tersebut berada di atas tanjakan, dan saat sopir hendak menginjak rem, rem tidak berfungsi dengan baik sehingga membuatnya takut mobilnya menabrak. Pihak kepolisian masih terus melakukan olah TKP untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut.

Source link