Pemilik Perusahaan Terra Drone dan Sembilan Orang Lain Diperiksa Terkait Kebakaran Ruko di Kemayoran
Polres Metro Jakarta Pusat telah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik perusahaan Terra Drone dan sembilan orang lainnya terkait kebakaran yang terjadi di kawasan Kemayoran dan menyebabkan kematian 22 orang. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, mengungkapkan bahwa telah ada tambahan 3 saksi dalam pemeriksaan, termasuk pemilik perusahaan dengan inisial MWW. Hingga saat ini, sudah ada 10 saksi yang diperiksa terkait kasus kebakaran yang terjadi di Ruko Terra Drone, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Pihak berwenang juga sedang mengumpulkan barang bukti guna memperjelas peristiwa kebakaran tersebut dan menentukan tindakan hukum selanjutnya. Jika terbukti ada unsur pidana, pelaku dapat dijerat dengan pasal 187, 188, dan 359 KUHP terkait dengan tindakan sengaja atau kealpaan yang mengakibatkan kebakaran dan korban jiwa lainnya. Ancaman hukuman bagi pelaku berkisar antara 5 hingga 12 tahun penjara.
Sebelumnya, Karumkit Polri Brigjen Pol Prima Heru mengkonfirmasi bahwa seluruh 22 korban kebakaran di Ruko Terra Drone telah diidentifikasi. Tim DVI Forensik telah menyelesaikan proses identifikasi terhadap seluruh korban. Kasus kebakaran ini masih terus ditelusuri dan investigasi sedang berlangsung untuk mengungkap penyebab sebenarnya serta menegakkan keadilan bagi para korban. Semua pihak diharapkan bekerjasama agar kejadian serupa tidak terulang di masa yang akan datang.














