Berita terbaru dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengungkap konstruksi dugaan korupsi terkait konsesi Pelabuhan Probolinggo yang dijalankan oleh PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) sejak tahun 2017. Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Jati Wagiyo, menjelaskan bahwa masalah dimulai dari surat Gubernur Jawa Timur Nomor 552.3/3569/104/2015 yang memunculkan persepsi bahwa PT DABN adalah BUMD. Namun, dalam realitasnya, PT DABN bukanlah BUMD, tetapi anak perusahaan PT JES.
Perkara ini semakin berlanjut dengan dugaan penggunaan status fiktif untuk memperoleh akses konsesi. Penyidik menyoroti bahwa Pemprov Jawa Timur tidak memiliki BUMD kepelabuhanan, sehingga terjadi rekayasa administratif. Meski sudah jelas bahwa PT DABN bukan BUMD, masih terjadi penyertaan aset sebesar Rp253,6 miliar sebagai bentuk pendanaan.
Seiring berkembangnya investigasi, Kejaksaan menemukan indikasi rekayasa status untuk mendapatkan konsesi dari Kementerian Perhubungan. Namun, aset yang diajukan ternyata bersumber dari APBD, bukan dari lahan sendiri seperti yang diwajibkan. Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap dana PT DABN sebesar Rp47,26 miliar dan USD 421 ribu untuk mengamankan potensi kerugian negara.
Kejati juga sudah memeriksa 25 saksi dan dua ahli keuangan negara, sambil menunggu finalisasi perhitungan kerugian oleh BPKP sebelum menetapkan tersangka. Jati menekankan bahwa ini bukan hanya masalah administrasi, tetapi juga dugaan tindakan melawan hukum yang merugikan negara. Kasus ini menjadi peringatan bahwa status BUMD tidak boleh direkayasa demi keuntungan pribadi, terutama dalam pengelolaan objek vital seperti pelabuhan.












