Polres Metro Jakarta Barat (Polrestro Jakbar) mengungkapkan bahwa pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial WW (35) mendapatkan senjata api dari beberapa sumber berbeda. Menurut Wakasat Reserse Narkoba AKP Avrilendy Akmam Ajie Sulistiyo, pelaku membeli senjata secara online di market place serta secara langsung tatap muka. Dalam penangkapan di apartemen wilayah Panunggangan, Kota Tangerang, polisi berhasil menyita berbagai senjata api beserta amunisinya.
Senjata-senjata yang diamankan termasuk tiga buah senjata api genggam rakitan jenis Harlot, satu senjata air softgun jenis revolver genggam, dan satu senjata api genggam merek Walter P22. Selain itu, ditemukan juga berbagai jenis amunisi seperti peluru kaliber 22 LR, peluru tajam 9 milimeter, dan peluru hampa. Pengakuan pelaku menunjukkan senjata tersebut digunakan sebagai alat untuk menjaga diri karena terlibat dalam tindak pidana narkoba.
Meskipun senjata-senjata itu belum pernah digunakan untuk melukai orang, pelaku WW dijerat dengan pasal-pasal berat terkait kepemilikan senjata api dan narkotika. Pelaku juga tidak terdaftar sebagai anggota Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin). Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap lebih lanjut kasus ini dan menegaskan bahwa penggunaan senjata api ilegal adalah tindakan yang tidak dapat ditoleransi.

















