Beijing telah mengesahkan peraturan baru terkait perlindungan Tembok Besar yang memberlakukan norma legislasi untuk menjaga, mengelola, memanfaatkan, dan mewarisi seksi Tembok Besar di Beijing. Peraturan ini ditetapkan oleh Komite Tetap Kongres Rakyat Kota Beijing dan akan berlaku mulai 1 Maret 2026. Ruang lingkup penerapan peraturan tersebut mencakup Tembok Besar itu sendiri, warisan budaya terkait, dan lingkungan sekitarnya. Upaya perlindungan yang terkoordinasi di wilayah Beijing-Tianjin-Hebei serta daerah provinsi dan kota di sepanjang Tembok Besar juga diatur dalam peraturan ini.
Peraturan baru ini merupakan peraturan khusus pertama yang menetapkan perlindungan Tembok Besar di Tiongkok setelah revisi Undang-Undang Perlindungan Peninggalan Budaya yang berlaku sejak 1 Maret tahun sebelumnya. Tembok Besar di Beijing memiliki panjang total 520,77 kilometer dan terdiri dari 461 seksi yang berasal dari berbagai dinasti, mulai dari Dinasti Qi Utara hingga Dinasti Ming. Seksi Badaling dari Tembok Besar telah terdaftar sebagai Warisan Dunia UNESCO sejak tahun 1987.
Peraturan ini menegaskan pentingnya menjaga dan melestarikan warisan budaya berharga ini untuk generasi mendatang. Dengan adanya peraturan yang jelas dan tegas, diharapkan upaya perlindungan Tembok Besar di Beijing akan semakin terkoordinasi dan efektif untuk memastikan kelestarian tempat bersejarah yang berharga ini.












