Oknum Anggota DPRD Bekasi Dilaporkan ke Polisi: Penganiayaan Terungkap

Pada Kamis, seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berinisial N dilaporkan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan dan Polda Metro Jaya atas dugaan tindak penganiayaan terhadap korban berinisial F. Kuasa hukum korban, Lusita Toha, menyampaikan bahwa kedatangannya ke Kantor DPP PDIP di Jakarta untuk melaporkan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial N terhadap kliennya. Insiden penganiayaan terjadi di sebuah kafe pada malam Rabu, dimana anggota DPRD tersebut diduga melakukan pemukulan terhadap kliennya, F.

Menurut Lusita, kejadian tersebut terjadi saat F duduk di restoran dan disergap oleh rombongan oknum anggota DPRD Bekasi yang menempati meja panjang dengan sistem “block booking”. Tanpa adanya percakapan atau pemicu yang jelas, penganiayaan terjadi dan menyebabkan F mengalami luka serius. Retina mata rusak dan kepala terluka parah akibat pemukulan dan tendangan yang dilakukan oleh anggota DPRD tersebut.

Setelah melakukan visum dan melaporkan kejadian ke Polda Metro Jaya, Lusita juga berencana untuk membawa kasus ini ke Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), partai dimana terlapor adalah seorang kader. Menurut Lusita, tindakan tersebut harus diproses secara serius baik secara hukum maupun oleh partai politik untuk memberikan contoh kepada masyarakat bahwa anggota DPRD tidak boleh melakukan tindakan kekerasan.

Lusita menegaskan bahwa korban dan pelaku tidak saling mengenal sebelum kejadian serta membantah adanya komunikasi dari pihak terlapor setelah insiden tersebut terjadi. Selain melibatkan PDIP, Lusita juga berencana untuk menyampaikan laporan ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPRD Kabupaten Bekasi. Diharapkan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap anggota partai yang terlibat dalam dugaan penganiayaan ini, sekaligus memastikan bahwa proses hukum dapat berjalan dengan baik dan tuntas.

Source link