Kuasa hukum Almarhum Arya Daru Pangayunan (ADP), Nicholay Aprilindo, meminta Polda Metro Jaya untuk meningkatkan kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI ke tahap penyidikan. Dia mengungkapkan bahwa telah dilakukan audiensi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Sebelum tahap penyidikan, dilakukan gelar perkara. Informasi dari Polda Metro Jaya menyebutkan belum ada gelar perkara dilakukan. Oleh karena itu, Nicholay meminta agar gelar perkara terkait kasus kematian ADP dilakukan. Lebih lanjut, Polda Metro Jaya baru mengadakan konferensi pers pada 29 Juli 2025 untuk mengumumkan hasil kesimpulan ahli. Meskipun pihaknya meminta kehadiran media saat audiensi, Polda Metro Jaya menolak karena dianggap informasi internal. Nicholay juga menjelaskan bahwa informasi privasi yang sebelumnya disebutkan tidak terlalu kontroversial seperti yang diperkirakan. Tiga saksi menyebutkan adanya privasi dari resepsionis, sekuriti, dan provider jasa tiket. Informasi tersebut menunjukkan bahwa almarhum ‘check-in’ bersama seorang wanita berinisial V, sehingga permintaan untuk mendalami pemeriksaan terhadap V diajukan. Begitu juga dengan inisial D, untuk diperdalam karena pada saat itu almarhum didampingi oleh kedua orang tersebut.
Kuasa Hukum Minta Kasus ADP Naik ke Penyidikan: Hasil Audiensi
Read Also
Recommendation for You

Penghargaan innovasi pemerintah daerah berdasarkan sejumlah indikator yang diserahkan oleh Kemendagri kepada Bupati Situbondo, Yusuf…

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh…

Komisi B DPRD Cilacap dibawah pimpinan Didi Yudi Cahyadi menyoroti masalah keterlambatan pemberian Surat Perintah…

Polisi terus menyelidiki kebakaran tragis yang terjadi di Ruko Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat,…

Warga Kelurahan Karang Dalam, Kabupaten Sampang dikejutkan oleh aksi seorang pria dengan gangguan kejiwaan (ODGJ)…












