Polisi Akan Panggil Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Polda Metro Jaya akan segera memanggil delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI), Joko Widodo. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin menyatakan bahwa kepolisian menetapkan delapan tersangka dalam dua klaster berdasarkan perbuatan hukum masing-masing tersangka. Penetapan klaster didasarkan pada fakta penyidikan yang diperoleh oleh penyidik, sesuai dengan perbuatan hukum yang dilakukan oleh tersangka.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini yang terkait dengan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, dan manipulasi data elektronik. Tersangka dari klaster pertama dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE, sementara tersangka dari klaster kedua dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Kepolisian akan segera melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada para tersangka, dan berharap agar mereka mau memenuhi panggilan tersebut untuk memberikan klarifikasi terkait dengan kasus ini. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak yang bersangkutan sebagai warga negara dapat disampaikan dalam bentuk berita acara dengan baik. Polisi juga melibatkan ahli dalam penetapan tersangka dalam kasus ini untuk memastikan proses penyidikan berjalan dengan baik dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Copyright © ANTARA 2025.

Source link